KEPUTUSAN
KONGRES XIII
GERAKAN PEMUDA
ANSOR
Nomor : 06 / K-XIV
/ P5 / I /2011
TENTANG
PERATURAN rumah tangga
Gerakan pemuda ansor
PERATURAN
RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA
ANSOR
BAB I
HARI LAHIR
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda
Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan
setiap tanggal 24 April.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
1. Arti Lambang
Gerakan :
- Segitiga
garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi
kiri berarti tasawwuf.
- Segitiga
sama sisi berarti keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah Wal
Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau Ilmu Tauhid, Ilmu Fiqh
dan Ilmu Tasawwuf.
- Garis
tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti
keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan
yang dipimpin (garis tipis).
- Warna
hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
- Bulan
sabit berarti kepemudaan.
- Sembilan
bintang :
1. Satu yang
besar berarti Sunnah Rosulullah SAW.
2. Empat bintang
disebelah kanan berarti sahabat Nabi (Khulafa’urrasyidin).
3. Empat bintang
disebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.
- Tiga
sinar kebawah bererti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman,
Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
- Lima sinar
keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
- Jumlah
sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan
ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebatilan dan
kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
- Tulisan
ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasansikap dan pendirian.
2. Lambang
seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera,
umbul-umbul, jaket, kaos, cindera mata, sticker, dan identitas organisasi
lainnya.
3. Bentuk dan
cara penggunaan lambing diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Rumah
Tangga (PRT) ini.
4. Jenis lagu
meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam
lampiran Peraturan Organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri
dari :
1. Anggota biasa,
selanjutnya disebut anggota ialah pemuda warga Negara Indonesia yang
beragama Islam, berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota
kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi
dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan
Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Mekanisme
pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor.
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda
Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT – SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Untuk menjadi anggota Gerakan Pemuda
Ansor harus memenuhi syarat-syarat :
1. Pemuda warga
Negara Indonesia.
2. Beragama
Islam.
3. Berusia antara
20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati
dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor
berkewajiban :
1. Memiliki
keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik,
tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan
kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan
patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan
organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti
secara aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan
mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota
Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri
rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul
dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan
pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATA CARA
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan
anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah
domisili calon anggota.
2. Tatacara dan
pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur diatur dalam Peraturan Organisasi.
3. Pengusulan
anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat
harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan
memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak
diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai asas dan
tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
BERHENTI DARI
ANGGOTA
Pasal 10
1.
Anggota biasa dan anggota kehormatan
Gerakan Pemuda Ansor, berhenti keanggotaannya karena :
a. Meninggal
dunia.
b. Atas
permintaannya sendiri.
c. Diberhentikan
sementara.
d. Diberhentikan
tetap.
2. Surat
keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat
domisili yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan
Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada
Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat
diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban
sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama
baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan
maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang
bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia
berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus
diadakan untuk itu.
3.
Apabila selama waktu pemberhentian sementara
anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki sikap dan tingkah lakunya, maka
dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan
pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau
diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan
Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil
keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah
permintaan banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian
sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan
Pusat. Surat
keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya
kepada Pimpinan Cabang dimana dia berdomisili.
6. Anggota yang diberhentikan sementara atau
diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri
dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah Kader GP.Ansor
yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi
organisasi baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
Umum
c. Ketua-ketua
dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil
Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil
Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan.
h. Lembaga-lembaga
sesuai dengan kebutuhan
i. Satuan
Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Peraturan
Organisasi tentang Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN
WILAYAH
Pasal 13
1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader
GP.Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang
tanggung jawab organisasi ditingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk ditiap
propinsi atau daerah istimewa dimana telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang.
Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil
Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil
ketua.
e. Bendahara
f. Wakil
Bendahara dengan jumlah 4 (empat) orang.
g. Lembaga-Lembaga
disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
h. Satuan
Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN
CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan
Cabang adalah Kader GP.Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk
memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat kabupaten/kota baik
kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan
Cabang dapat dibentuk ditiap Kabupaten/ Kota
dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pimpinan
Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
dengan jumlah maksimal 9 (Sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
dengan jumlah maksimal 9 (Sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil
Bendahara dengan jumlah 3 orang.
g. Lembaga-Lembaga
disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
h. Satuan
Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)
PENGURUS PIMPINAN
ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus Pimpinan
Anak Cabang adalah Kader GP.Ansor yang
menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung
jawab organisasi ditingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Anak Cabang
dapat dibentuk di daerah kecamatan
3. Pimpinan Anak
Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan
kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil
Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil
ketua.
e. Bendahara
f. Wakil
Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang
g. Lembaga-Lembaga
disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
h. Satuan
Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN
RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan
Ranting adalah Kader GP.Ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk memimpin
dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat kelurahan/ desa baik kedalam
maupun keluar.
2. Pimpinan
Ranting dapat dibentuk ditiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan
Cabang.
3. Pimpinan
Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil
Sekretaris jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Satuan
Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS – JENIS LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga pada
Pimpinan Pusat antara lain :
a. Lembaga di Bidang
Organisasi dan Keanggotaan.
b. Lembaga di Bidang
kaderisasi.
c. Lembaga di Bidang
Hubungan Antar Lembaga.
d. Lembaga di
Bidang Dakwah dan pengembangan Pesantren.
e. Lembaga di
Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman.
f. Lembaga di
Bidang Informasi dan Komunikasi.
g. Lembaga di
Bidang Penanggulangan Bencana.
h. Lembaga di
Bidang Otonomi Daerah dan Pertanahan.
i. Lembaga di
Bidang Perekonomian, Keuangan, UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan
Hidup dan sebagainya.
j. Lembaga di
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan,
Ketenagakerjaan dan sebagainya.
k. Lembaga di
Bidang Hukum dan Perlindungan HAM.
l. Lembaga di
Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional.
m. Lembaga-lembaga
lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Jumlah dan
nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan dan
struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah
masing-masing.
3. Jumlah dan
nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan
struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang
masing-masing.
4. Jumlah dan
nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan
struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang
masing-masing.
5. Lembaga-lembaga
tidak dibentuk di tingkat ranting.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser adalah
Kader Inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman
program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader Inti
yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki
kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental
yang tangguh, penuh daya juang dan religious serta mampu berperan sebagai
Benteng Ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di
lingkungan Nahdlatul ‘Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal
19
Fungsi,
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser
adalah :
a. Fungsi Kaderisasi,
merupakan kader yang terlatih, tanggap, terampil dan berdaya guna untuk
mengembangkan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi
Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor
penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi
Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi
sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan
Nahdlatul ‘Ulama.
d. Fungsi
Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi
sebagai perekat hubungan sillaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesame
anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul ‘Ulama serta
masyarakat.
2. Tugas Banser
adalah :
a. Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta
menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b. Melaksanakan
program kemasyarakatan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang
berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan
terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya melalui
kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan
terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan sillaturrohim
sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung jawab
Banser adalah :
a. Menjaga,
memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan
Jam’iyyah Nahdaltul ‘Ulama.
b. Berpatisipasi
aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyyah Nahdaltul ‘Ulama
serta kegiatan social kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan
perjuangan Nahdlatul ‘Ulama.
c. Bersama dengan
kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari
segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan
keutuhan NKRI.
Pasal
20
Satuan
Koordinasi Banser
1. Ruang Lingkup
kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat
Pimpinan Pusat dan Wakil Ketua di tingkat Wilayah, Cabang, Anak Cabang dan
Ranting Gerakan Pemuda Aansor.
2. Untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di
tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang
dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Satuan
Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a. Di tingkat
Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional di singkat SATKORNAS BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat
Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah di singkat SATKORWIL BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat
Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang di singkat SATKORCAB BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di tingkat
Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon di singkat SATKORYON BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di tingkat
Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok di singkat SATKORPOK BANSER yang
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.
Pasal
21
Ketentuan-ketentuan lain tentang
Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB VI
MASA KHIDMAH
Pasal 22
1. Pengurus Pimpinan
Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk satu kali masa
khidmah.
2. Pengurus Pimpinan
Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
3. Pengurus Pimpinan
Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
4. Pengurus Pimpinan
Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih
kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa
khidmah.
5. Pengurus Pimpinan
Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
BAB VII
SYARAT-SYARAT
MENJADI KETUA UMUM / KETUA
PENGURUS PIMPINAN
PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau Badan Otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak
lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlaqul karimah,
berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan
aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN
WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :
a. Pernah menjadi
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau Badan Otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak
lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlaqul
karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan
aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN
CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
atau Badan Otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh)
tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlaqul karimah, berprestasi, berdedikasi
tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN
ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau Badan Otonom, lembaga dan lajnah di
lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak
lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlaqul
karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan
aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN
RANTING
Pasal 27
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat dipilih menjadi Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan
Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BAB VIII
KEWAJIBAN
PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN
PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Konferensi Besar dan Peraturan
Organisasi.
b. Melaksanakan
Kongres
c. Memberikan pertanggung-jawaban
kepada Kongres.
d. Mengesahkan
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan
kebijaksanaan umum sesuatu Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga
untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
h. Memperhatikan
saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN
PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan
Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan
Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan
Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan
rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan
saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN
PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan
Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja
Cabang.
b. Melaksanakan
Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan
Pimpinan Ranting.
e. Memberikan
rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah bagi pengesahan Pimpinan Anak Cabang.
f. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan
saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN
ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan
Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang,
Keputusan Konferensi Anak Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan
Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan
rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN
PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan
Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang,
Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, Keputusan
Rapat Anggota.
b. Melaksanakan
Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN
PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil
kebijaksanaan - kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan
Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan
organisasi.
b. Membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang
bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau Peraturan
Organisasi lainnya.
c. Memberikan
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan
atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN
WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan
kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan
Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi lainnya.
b. Memberikan
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan
kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak
yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Memberikan
atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN
CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan
kepada Pimpinan Pusat untuk mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang
dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan
kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
d. Mengusulkan
kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda
Anggota).
HAK PIMPINAN
ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan
kepada Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan
kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan
kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA
(Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN
RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk
memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa
bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk
disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu
Tanda Anggota).
BAB X
PEMBEKUAN
PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan Pusat
dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. Pimpinan Wilayah dapat
membekukan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan
Ranting.
2. Pembekuan
tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan
pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun
konstitusi organisasi.
4. Sebelum
dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang
sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) hari.
5. Setelah
pembekuan kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan
hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru
tersebut harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 39
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum
masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat
menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
LARANGAN
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan
pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat
dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain
dan dengan jabatan pengurus di kepengurusan Nahdlatul Ulama, dan dengan organisasi
kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan
Nahdlatul ‘Ulama.
2. Terhadap
perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik,
Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Nahdlatul Ulama.
3. Tata cara
larangan perangkapan jabatan, selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XIII
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
41
1. Di tingkat
Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti
kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara
berlaku di semua tingkatan.
2. Tatacara
pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
JANJI PENGURUS
Pasal 42
1. Pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan, sebelum memangku dan
menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan
mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan
Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan
janji pengurus dilakukan didepan siding yang melakukan pemilihan atau
ditetapkan secara lain.
c. Tatacara
pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan
sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang
diangkat karena pergantian antar waktu.
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu
an la Ilaha Illallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah
Saya berjanji
bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan
menjunjung tinggi ajaran islam Ahlussunnah Waljama’ah.
Saya berjanji
bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan
menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Saya berjanji
bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan
menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda
Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
Saya berjanji
bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor tidak
akan sekali-kali merendahkan diri atau dengan cara tercela menerima sesuatu
atau dijanjikan menerima sesuatu atau menggunakan wibawa organisasi Organisasi
menyalahgunakan jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor untuk meraih
sesuatu yang saya tahu atau menurut akal sehat dapat merusak disiplin
organisasi dan merendahkan martabat organisasi.
La
Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adzim
BAB XV
DEWAN
PENASEHAT
Pasal 40
1. Di Tingkat
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat
yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan
Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh
dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar NU yang dipandang sesuai
dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan
Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan,
saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan
maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XVI
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 44
1. Forum
permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Kongres,
Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang,
Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat
Anggota.
2. Rapat untuk
pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Lembaga,
dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 45
1. Kongres
sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
diselenggarakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
2. Kongres
diselenggarakan untuk :
- Menilai
pertanggung jawaban Pimpinan Pusat.
- Menetapkan
program umum organisasi.
- Menetapkan
Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga.
- Merumuskan
kebijakan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kebangsaan,
kemasyarakatan dan keagamaan.
- Memilih
Pimpinan Pusat.
3. Kongres
diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan
istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah
Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres
dihadiri oleh :
- Pimpinan
Pusat
- Pimpinan
Wilayah
- Pimpinan
Cabang
- Undangan
yang ditetapkan Panitia
6. Kongres
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu
dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur
sebagai berikut :
- Pimpinan
Pusat, Pimpinan WIlayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1
(satu) suara.
- Dalam
hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, tata
tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat
dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI
BESAR
Pasal 46
1. Konferensi
Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari
jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi
Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi
Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh saparuh lebih dari jumlah Pimpinan
Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh
separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi
Besar diadakan untuk :
- Merumuskan
penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
- Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
- Membicarakan
masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
- Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan Konggres.
- Pimpinan
Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan
masukan-masukan yang konstruktif.
5. Konferensi
Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan
Pusat.
b. Pimpinan
Wilayah
c. Undangan yang
ditetapkan panitia.
KONFERENSI
WILAYAH
Pasal 47
1. Konferensi
Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau
dalam keadaan Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan
Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih
dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi
Wilayah diadakan untuk :
- Menilai
pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah.
- Menetapkan
program kerja Pimpinan Wilayah.
- Memilih
Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi
Wilayah dihadiri oleh :
- Pimpinan
Wilayah
- Pimpinan
Cabang
- Utusan
yang ditetapkan panitia.
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara.
Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA
WILAYAH
Pasal 48
1. Rapat Kerja
Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan
untuk :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
- Merancang
pelaksanaan program selanjutnya.
- Menjabarkan
keputusan - keputusan organisasi.
- Membahas
hal-hal lain yang dipandang perlu.
- Rakerwil
mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP.ANSOR dan PW memberikan
masukan-masukan.
3. Peserta Rapat
Kerja Wilayah adalah :
- Pimpinan
Wilayah
- Pimpinan
Cabang
KONFERENSI
CABANG
Pasal 49
1. Konferensi
Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Wilayah
atau Pimpinan Cabang atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari
jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.
2. Konferensi
Cabang diadakan untuk :
- Menilai
pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.
- Menetapkan
program kerja Pimpinan Cabang.
- Memilih
pengurus Pimpinan Cabang.
- Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi
Cabang dihadiri oleh :
- Pimpinan
Cabang
- Pimpinan
Anak Cabang
- Pimpinan
Ranting
- Utusan
yang ditetapkan Panitia
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang mempunyai 1 (satu) suara.
Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA
CABANG
Pasal 50
1. Rapat Kerja
Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan
untuk :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program-program kerja yang telah dilaksanakan.
- Merancang
pelaksanaan program selanjutnya.
- Menjabarkan
keputusan - keputusan organisasi.
- Membahas
hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Rakercab
mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PAC GP.Ansor dan PC memberikan
masukan-masukan.
3. Peserta Rapat
adalah :
- Pimpinan
Cabang
- Pimpinan
Anak Cabang
KONFERENSI
ANAK CABANG
Pasal 51
1. Konferensi
Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang,
atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan
Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit
separuh lebih dari jumlah Pimpinan Ranting yang sah.
2. Konferensi
Anak Cabang diadakan untuk :
- Menilai
pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang.
- Menetapkan
Program kerja Pimpinan Anak Cabang.
- Memilih
pengurus Pimpinan Anak Cabang.
- Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi
Anak Cabang dihadiri oleh :
- Pimpinan
Anak Cabang
- Pimpinan
Ranting
- Utusan
yang ditetapkan panitia
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara.
Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA
CABANG
Pasal 52
1. Rapat Kerja
Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini
diadakan untuk :
- Mengevaluasi
pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
- Merancang
pelaksanaan program selanjutnya.
- Menjabarkan
keputusan - keputusan operasional.
- Membahas
hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta Rapat
adalah :
- Pimpinan
Anak Cabang
- Pimpinan
Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 53
1. Rapat Anggota
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting atau dalam keadaan
istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atau penetapan Pimpinan Anak Cabang atau
Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah
anggota.
2. Rapat anggota
dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali
dalam keadaan memaksa atas persujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat
mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan
dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir,
termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam
pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang
sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting
mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota
yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya
mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota
yang hadir termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara
tentang suatu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam
pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota
diadakan untuk membicarakan :
- Pelaksanaan
kegiatan dan program organisasi.
- Memilih
Pimpinan Ranting.
- Hal-hal
lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT
LAIN
Pasal 54
1. Rapat Pleno
adalah rapat pengurus lengkap untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6
(enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian
adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu
yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat
Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan
Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan
Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat
Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas
program-program organisasi.
5. Rapat
Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat
nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 55
Permusyawaratan dan rapat adalah sah
apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh saparuh lebih jumlah peserta.
Pasal 56
Pengambilan keputusan pada asasnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 57
1. Khusus tentang
perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini
keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 58
1. Keuangan
organisasi didapat dari :
- Iuran
anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal,
yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan
Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wilayah.
2) Iuran bulanan,
yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda
Ansor atau ditempat ia berdomisili.
3) Besarnya uang
pangkal dan uang iuran bulanan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan
pertimbangan kemaslahatan.
- Sumbangan
yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi
pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada
organisasi.
- Usaha
lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan syara’ dan atau hukum Negara.
BAB XIX
TATACARA
PEMILIHAN
Pasal 56
1. Tatacara
pemilihan pengurus diatur dalam Tata Tertib Pemilihan pada masing-masing
tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata tertib
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak
suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat (7), pasal 47 ayat (4),
pasal 49 ayat (4), pasal 51 ayat (4), dan pasal 53 ayat (6) Peraturan Rumah
Tangga ini.
BAB XIX
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 57
3. Usul
pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada
Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
4. Untuk
membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul
diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
5. Kongres Luar
Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat)
dari jumlah yang sah.
6. Apabila
organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan
Otonom Nahdlatul Ulama.
BAB XX
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 60
1.
Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari
jumlah wilayah yang sah.
2.
Untuk membicarakan usul pembubaran,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat
harus menyelenggarakan Konggres Luar Biasa.
3.
Konggres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang hadir.
4.
Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang
dimiliki dihibahkan kepada Nahdlatul ‘Ulama.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 61
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan
Organisasi.
2. Peraturan
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Syafar
1432 H.
16
Januari 2011 M.
PIMPINAN
RAPAT PLENO V
Ketua, Sekretaris,
Endang Sobirin Maskut
Candranegara