Tidak henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’ salaf (tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka berpendapat haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh, tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum haram.
Sedangkan sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram merokok ditempat-tempat yang diangungkan atau dianggap mulia, seperti Masjid, Halaqoh pembaca Hadits-hadits Nabawi, Majlis Ilmi dan yang lainya.Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.
Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu. Allah berfirman
في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه /النور:36
Rumah-rumah Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.
Demikianlah keterangan Rasulullah saw dalam hadisnya riwayat Aisyah yang mendasari haramnya merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah Allah
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
Rasulullah memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk diindahkan dan dijaga kebersihannya.
Dalam kitab Fatawa Isma’il Zain menuturkan tentang hukum merokok didekat orang yang sedang membaca Kitab Suci Al Quran adalah haram, karena hal tersebut termasuk kategori su’ul adab (etika buruk) dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dimuliakan
إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم
Merokok didekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.