GERAKAN PEMUDA ANSOR
Nomor : 06 / K-XIV / P5 / I /2011
TENTANG
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul ‘Ulama untuk berhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pemuda Ansor, disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia .
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’I atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghozali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf. Dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia , Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal sholih.
2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, kemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridlai Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
SIFAT
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
BAB VI
USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :
1. Meningkatkan kesadaran dikalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.
2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan kewirausahaan dikalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia .
2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/ Kota , selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota .
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/ Kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/ Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa Khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konperensi-konperensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan asset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan asset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
PENUTUPAN
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Syafar 1432 H.
16 Januari 2011 M.